Header Ads

HARI KONSERVASI ALAM NASIONAL 2016

Tanggal 10 Agustus 2009,
Ya, tanggal tersebut merupakan hari bersejarah bagi para konservasionis, dimana saat itu Presiden RI Dr. Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) melalui Keppres No. 22 tahun 2009, dan kini setiap tanggal 10 Agustus banyak dari mereka seperti para rimbawan dan pecinta lingkungan dengan berbagai latar belakang yang berbeda turut memperingati hari bersejarah tersebut.


Logo HKAN (SK. 376/Menhut-IV/2013 tanggal 23 Mei 2013 tentang logo HKAN)


Banyak sekali tantangan yang harus dihadapi bagi para konservasionis untuk tetap melestarikan lingkungan seperti perdagangan/pernyelundupan dan perburuan/pencurian tumbuhan dan satwa liar, kebakaran hutan dan lahan, sampai berkurang dan terfragmentasinya habitat satwa liar.  Adanya perubahan sosial dalam peradaban manusia dari masyarakat yang dahulunya primitif kemudian berubah menjadi masyarakat agraris dan kini menjadi masyarakat industrialis, perubahan tersebut telah memaksa untuk dapat mengeksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran di seluruh belahan bumi (Naim, 2008). Eksploitasi sumber daya alam tersebut banyak mengorbankan hutan tropis dunia yang memiliki keanekaragaman tertinggi, sebagai akibat terjadilah banjir, longsor, dan gangguan alam lainnya sehingga manusia harus menanggung akibat tindakan eksploitasi yang berlebihan dan mereka akan tersadar setelah semuanya terjadi (Sulfiantono, 2011).

Kesadaran akan dampak negatif tersebut kemudian memunculkan gerakan perlawanan berupa perlindungan yang tertuju kepada pengawetan terhadap sisa-sisa hutan alam. Adanya ketidakseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam hayati yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia secara ekonomi dan eksistensi sumber daya tersebut demi keberlanjutan hidup secara ekologis dan pemanfaatannya, sehingga terjadi tarik menarik antara kepentingan pengawetan dan pemanfaatan sumber daya alam. Hal inilah yang kemudian memunculkan gerakan konservasi di seluruh belahan bumi.

Indonesia telah mendeklarasikan starategi konservasinya berdasarkan pada strategi konservasi dunia yang dikeluarkan oleh International Union for Conservation of Nature and Natural Resources atau biasa disebut IUCN pada tahun 1980. Strategi tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berdasarkan hal tersebut, kita (manusia) sebagai makhluk yang paling tinggi derajatanya dibandingkan makhluk lainnya untuk tidak mengabaikan dan menghancurkan sisa-sisa alam yang ada. Kita harus menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup di bumi yang kita cintai ini.
By: Rahmat Walimbo (Div. Data dan Informasi)


Buktikan dengan bakti dan nurani tanpa titah dalam melestarikan alam…..!!!!

Karya Rimbawan sangat dinantikan, tanamlah pohon walau esok akan mati….!!!

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.