HARI KONSERVASI ALAM NASIONAL 2016
Tanggal 10 Agustus 2009,
Ya, tanggal tersebut merupakan hari bersejarah bagi para konservasionis,
dimana saat itu Presiden RI Dr. Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN)
melalui Keppres No. 22 tahun 2009, dan kini setiap tanggal 10 Agustus banyak
dari mereka seperti para rimbawan dan pecinta lingkungan dengan berbagai latar
belakang yang berbeda turut memperingati hari bersejarah tersebut.
Logo HKAN (SK. 376/Menhut-IV/2013 tanggal 23 Mei 2013 tentang logo HKAN)
Banyak sekali tantangan yang harus dihadapi bagi para konservasionis
untuk tetap melestarikan lingkungan seperti perdagangan/pernyelundupan dan
perburuan/pencurian tumbuhan dan satwa liar, kebakaran hutan dan lahan, sampai
berkurang dan terfragmentasinya habitat satwa liar. Adanya perubahan sosial dalam peradaban
manusia dari masyarakat yang dahulunya primitif kemudian berubah menjadi
masyarakat agraris dan kini menjadi masyarakat industrialis, perubahan tersebut
telah memaksa untuk dapat mengeksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran
di seluruh belahan bumi (Naim, 2008). Eksploitasi sumber daya alam tersebut
banyak mengorbankan hutan tropis dunia yang memiliki keanekaragaman tertinggi,
sebagai akibat terjadilah banjir, longsor, dan gangguan alam lainnya sehingga
manusia harus menanggung akibat tindakan eksploitasi yang berlebihan dan mereka
akan tersadar setelah semuanya terjadi (Sulfiantono, 2011).
Kesadaran akan dampak negatif tersebut kemudian memunculkan gerakan
perlawanan berupa perlindungan yang tertuju kepada pengawetan terhadap
sisa-sisa hutan alam. Adanya ketidakseimbangan antara pemanfaatan sumber daya
alam hayati yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia secara
ekonomi dan eksistensi sumber daya tersebut demi keberlanjutan hidup secara
ekologis dan pemanfaatannya, sehingga terjadi tarik menarik antara kepentingan
pengawetan dan pemanfaatan sumber daya alam. Hal inilah yang kemudian memunculkan
gerakan konservasi di seluruh belahan bumi.
Indonesia telah mendeklarasikan starategi konservasinya berdasarkan pada
strategi konservasi dunia yang dikeluarkan oleh International Union for
Conservation of Nature and Natural Resources atau biasa disebut IUCN pada tahun
1980. Strategi tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berdasarkan hal tersebut, kita (manusia) sebagai makhluk yang paling
tinggi derajatanya dibandingkan makhluk lainnya untuk tidak mengabaikan dan
menghancurkan sisa-sisa alam yang ada. Kita harus menjaga kelestarian alam dan
lingkungan hidup di bumi yang kita cintai ini.
By: Rahmat Walimbo (Div. Data dan Informasi)
By: Rahmat Walimbo (Div. Data dan Informasi)
Buktikan dengan bakti dan nurani tanpa titah dalam
melestarikan alam…..!!!!
Karya Rimbawan sangat dinantikan, tanamlah pohon walau
esok akan mati….!!!
Tidak ada komentar