Header Ads

PERNYATAAN SIKAP GARSI ATAS RAPERDA TAHURA

Diposkan oleh : Pengurus Pusat Garsi Lampung


Sabtu (11/2) LSM Garsi mengadakan diskusi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kolaborasi Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdurrahman Lampung. Memang dalam beberapa pertemuan mengenai pembahasan Rapeda tersebut Garsy belum dapat menyempatkan hadir, namun tidak ketinggalan informasi mengenai perkembangannya.

Tidak dipungkiri bahwa TahuraWan Abdurrahman Lampung kondisinya sangat memprihatinkan, oleh karena itu kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah harus tepat. Salah satunya yaitu adanya Raperda Tahura yang saat ini sedang akan ditetapkan oleh DPRD Provinsi Lampung. Maka Garsi menilai masih terlalu cepat didalam menetapkan Raperda tersebut, walaupun masukan dari Garsi untuk panitia masih dimasukkan. Namun sebagai LSM yang bergerak dalam bidang Konservasi, Lingkungan Hidup, dan Pemberdayaan Masyarakat tetap memberikan pernyataan sikap atas akan ditetapkannya Raperda tersebut sebagai salah satu acuan untuk pengelolaan Tahura. Pernyataan sikap tersebut sebagai wujud independensi Garsy dalam menyampaikan pendapat demi perbaikan kondisi Tahura. Sangat disayangkan, jika kebijakan-kebijakan nantinya akan tumpang tindih antara pusat dan daerah. (*)

Pernyataan sikap Garsi sebagai berikut :


pernyataan sikap lsm garuda sylva (garsi)
terhadap raperda propinsi  lampung tentang kolaborasi pengelolaan taman hutan raya wan abdul rachman

mengingat akan dikeluarkannya raperda tentang kolaburasi pengelolaan taman hutan raya (tahura) wan abdul rachman propinsi lampung, maka sikap lsm garsy  yang bergerak di bidang konservasi, lngkungan hidup, dan pemberdayaan masyarakat yaitu :
1.      garsi menginginkan adanya koordinasi renstra tim kolaburasi dengan pemerintah pusat terkait dengan arah dan kebijakan kph (kesatuan pengelolaan hutan) konservasi yang digalakkan oleh kementerian kehutanan.
2.      garsi menginginkan leading sektor pengelolaan tahura adalah uptd tahura sedangkan tim kolaburasi sebagai mitra dalam mendukung program pengelolaan tahura. hal ini dinyatakan karena dalam raperda yang akan disahkan, peran utama uptd tahura terkesampingkan.
3.      divisi advokasi dan konsultasi lingkungan hidup garsi mengharapkan raperda kolaburasi pengeloloaan tahura war tetap berpegang pada uu no. 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan uu no. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dalam pengelolaan tahura war sehingga tidak ada tumpang tindih produk kebijakan antara pusat dan daerah.
bandar lampung, 11 februari 2012 ; 17.09 wib

garuda sylva (garsi)



ferdiansyah putra
volunter garsi



agustian natarino, s.hut 
divisi hubungan antar lembaga



boy faskalis, s.hut
divisi penelitian dan pengembangan



tanjung trimukti
divisi hubungan antar lembaga



agung setiawan
divisi advokasi dan konsultasi lh



faridh almuhayat, S.hut
 Direktur Eksekutif             



fandi ahmad, S.hut
Sekretaris Eksekutif

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.